HAK CIPTAHak Cipta : suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpmengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan Pencipta adalah:
a. seorang / beberapa orang bersama-sama lahirkan suatu ciptaan
b. orang yang merancang suatu ciptaan
c. membuat karya cipta
* Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang yang menerima hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
* Ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.
* Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendaftarkan Hak Cipta
* Surat Pendaftaran Ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti, jika terjadi sengketa.
* Pelaku adalah aktor , penyanyi dll, mempermainkan karyanya
* Produser Rekaman Suara adalah orang atau Badan Hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa trsebut
* Kantor Hak Cipta adalah suatu organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang hak cipta
* Hak cipta dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta,
* Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra:
• buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya
• Ceramah, kuliah, pidato yang diwujudkan dengan cara diucapkan
• alat peraga yang digunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
• Ciptaan lagu atau musik tanpa teks
• dll.
· Yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:
• ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra
• ciptaan yang tidak orisinil
• ciptaan yang sudah milik umum
COPYRIGHT
· Awareness tentang Copyright masih rendah sekali. Indonesia mendadak sudah punya UU yang ternyata isinya memberi kendali penuh industri IT.
· Apalagi hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar Amerika, dan tidak berpihak pada industri lokal.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi:
1. yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas
2. sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru
3. Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta
4. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
COPYLEFT
Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) yang sebagaimana berlawanannya makna yang dikandung masing-masing istilah (right vs left), begitupun berlawanannya arti dari kedua istilah tersebut dimana copyleft merupakan praktek penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam mendistribusikan salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya di masa yang akan datang. Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.
Beberapa contoh lisensi copyleft, adalah:
1. GNU General Public License
2. lisensi Creative Commons
Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti :
1. perangkat lunak
2. Dokumen
3. Musik
4. dan seni
Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan hukum hak cipta untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.
Diposkan oleh anggun di 02:52 0 komentar
E-COMMERCE
Tinjauan Hukum Transaksi Elektronik
E-Commerce adalah perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan internet, oleh sebab itu bila kita membahas aspek hukum tentang E-Commerce maka pembicaraan kita tetap akan membahas tentang hukum internet.Seperti kita ketahui bahwa Internet adalah dunia virtual yang memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi komputer yang berlangsung secara online pada saat sipengguna internet menekan atau telah terkoneksi dengan jaringan internet yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka aspek hukum yang melekat terhadap mekanisme E-Commerce adalah berinteraksi
dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem E-Commerce.
Tujuan dari aplikasi e-commerce adalah :
1. Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya
membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan web browser
2. Menjadikan portal e-commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja, tapi menjadi
tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas,
membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat
informasi (release, product review, konsultasi, etc)
3. Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan
konvensional dan virtual : Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis,
Informatif dan komunikatif
4. Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis
5. Model pembayaran : kartu kredit atau transfer.
Transaksi pada Situs E-Commerce :
Pada dasarnya proses transaksi jual beli secara elektronik tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa di dunia nyata. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut :
1. Penawaran, yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui websitepada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Salah satu keuntungan transaksi jual beli melalui ditoko on line ini adalah bahwa pembeli dapat berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu. Penawaran dalam sebuah website biasanya menampilkan barang-barang yang ditawarkan, harga, nilai rating atau poll otomatis tentang barang yang diisi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang termaksud dan menu produk lain yang berhubungan. Penawaran melalui internet terjadi apabila pihak lain yang menggunakan media internet memasuki situs milik penjual atau pelaku usaha yang melakukan penawaran,oleh karena itu, apabila seseorang tidak menggunakan media internet dan memasuki situs milik pelaku usaha yang menawarkan sebuah produk maka tidak dapat dikatakan ada penawaran. Dengan demikian penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.
2. Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju. Penawaran melalui website ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membuka website tersebut, karena siapa saja dapat masuk ke dalam website yang berisikan penawaran atas suatu barang yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha.Setiap orang yang berminat untuk membeli baranga yang ditawarkan itu dapat membuat kesepakatan dengan penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang tersebut. Pada transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui website, biasanya calon pembeli akan memilih barang tertentu yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha, dan jika calon pembeli atau konsumen itu tertarik untuk membeli salah satu barang yang ditawarkan, maka barang itu akan disimpan terlebih dahulu sampai calon pembeli/konsumen merasa yakin akan pilihannya, selanjutnya pembeli/konsumen akan memasuki tahap pembayaran.
3. Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung,misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpun pada system keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Transaksi model ATM,sebagai transaksi yang hanya melibatkan institusi finansial dan pemegang account yang akan melakukan pengambilan atau mendeposit uangnya dari account masing-masing;
b. Pembayaran dua puhak tanpa perantara, yang dapat dilakukan langsung antara kedua pihak tanpa perantara dengan menggunakan uang nasionalnya;
c. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga,umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk.Metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain : system pembayaran memalui kartu kredit on line serta sistem pembayaran check in line.Apabila kedudukan penjual dengan pembeli berbeda, maka pembayaran dapat dilakukan melalui cara account to account atau pengalihan dari rekening pembeli kepada rekening penjual. Berdasarkan kemajuan teknologi, pembayaran dapat dilakukan melaui kartu kredit dengan cara memasukkan nomor kartu kredit pada formulir yang disediakan oleh penjual dalam penawarannya. Pembayaran dalam transaksi jual beli secara elektronik ini sulit untuk dilakukan secara langsung,karena adanya perbedaan lokasi antara penjual dengan pembeli, walaupun dimungkinkan untuk dilakukan.
4. Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang termaksud. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.
Contoh Transaksi pada Situs E-Commerce
Bhineka.com adalah sebuah situs penjualan on-line/ e-commerce, situs ini menyediakan berbagai macam produk elektronik mulai dari perangkat komputer dan digital lainnya. Situs ini termasuk situs penjualan on-line paling lengkap di Indonesia.Cara transaksinya adalah seperti berikut ;
a. Ketik situs penjualan online www.bhineka.com
b. Memilih produk yang diinginkan melalui catalog online
c. Klik pesan barang yang diingikan
d. Isi form, yang umumnya terdiri dari:
- nama pemesan
- alamat pemesan
- jenis barang
- jumlah barang
- harga barang
- nama penerima
- alamat penerima
- sistem pembayaran ( melalui kartu kredit/ autodebet)
* kartu kredit :
- 16 digit kartu
- nama pemegang kartu
- pin ( dimasukkan 2x untuk verifikasi).
* auto debet :
- ketik nomor rekening Bank
- nama pemilik rekening.
e. jika sudah cocok dan sesuai dengan yang diinginkan kemudian klik
ok.
Tinjauan Hukum Indonesia tentang Transaksi Elektronik
Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet yang dikenal dengan istilah Electronic Commerce yaitu suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap orang,karena transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun. Dengan demikian semua transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa ada tatap muka antara para pihaknya,mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain,sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun dilakukan secara elektronik pula baik melalui e-mail atau cara lainnya, oleh karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional.Kondisi seperti itu tentu saja dapat menimbulkan berbagai akibat hokum dengan segala konsekuensinya, antara lain apabila muncul suatu perbuatan yang melawan hukum dari salah satu pihak dalam sebuah transaksi jual beli secara elektronik ini, akan menyulitkan pihak yang dirugikan untuk menuntut segala kerugian yang timbul dan disebabkan perbuatan melawan hukum itu, karena memang dari awal hubungan hukum antara kedua pihak termaksud tidak secara langsung berhadapan, mungkin saja pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tadi berada di sebuah negara yang sangat jauh sehingga untuk melakukan tuntutan terhadapanya pun sangat sulit dilakukan tidak seperti tuntutan yang dapat dilakukan dalam hubungan hukum konvensional/biasa.Kenyataan seperti ini merupakan hal-hal yang harus mendapat perhatian dan pemikiran untuk dicarikan solusinya, karena transaksi jual beli yang dilakukan melalui internet tidak mungkin terhenti, bahkan setiap hari selalu ditemukan teknologi terbaru dalam dunia internet, sementara perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengguna internet tersebut tidak mencukupi, dengan demikian harus diupayakan untuk tetap mencapai keseimbangan hukum dalam kondisi ini.